Baca Kilas

Thursday, October 31, 2019

bacasaza

Sedang Bermasalah Hukum? Mintalah Bantuan Hukum Kepada Ini



Oleh: A.Ruhiat

justitia-int.org
Bacasaza – Kebenaran harus diperjuangkan tapi harus sesuai dengan konstituti. Begitulah ungkapan yang tepat bagi kita yang berada di negara hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jika ada warga negara yang memerlukan bantuan hukum atas suatu masalah hukum tapi tidak mampu membayar pengacara, jangan ragu, ajukanlah permohonan kepada pihak terkait.

UU RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dijelaskan bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara juga bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Dalam Bab V Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Pasal 12
Penerima Bantuan Hukum berhak:
·      mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
·      mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
·      mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Penerima Bantuan Hukum wajib:
·      menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
·      membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Dalam Undang-Undang ini dijelaskan:
·      Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada Penerima Bantuan Hukum.
·      Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
·      Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
·      Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
·      Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
·      Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.

Dalam Bab VI Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 14 dijelaskan:
·      mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
·      menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
·      melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.(“)


Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »