Oleh: A.Ruhiat
justitia-int.org |
Bacasaza – Kebenaran harus diperjuangkan tapi harus sesuai dengan
konstituti. Begitulah ungkapan yang tepat bagi kita yang berada di negara hukum
sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jika ada warga negara yang
memerlukan bantuan hukum atas suatu masalah hukum tapi tidak mampu membayar
pengacara, jangan ragu, ajukanlah permohonan kepada pihak terkait.
UU RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,
dijelaskan bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara
juga bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin
sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Dalam Bab V
Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Pasal 12
Penerima Bantuan Hukum berhak:
· mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai
dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima
Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
· mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan
Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
· mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Penerima Bantuan Hukum wajib:
· menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara
secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
· membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Dalam
Undang-Undang ini dijelaskan:
· Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada Penerima Bantuan Hukum.
· Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang
miskin.
· Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.
· Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
· Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian
Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
· Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh
organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
Dalam Bab VI
Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 14 dijelaskan:
· mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya
identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan
Hukum;
· menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
· melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa,
atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun
permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.(“)