Baca Kilas

Tuesday, October 29, 2019

bacasaza

Landasan Hukum MLC (Media Literasi Center)



Salam Literasi

MLC (Media Literasi Center) merancang program literasi yang sistematis dan berkelanjutan untuk di lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan Keluarga. Program pokok MLC (Media Literasi Center) terdiri dari enam pokok; 1) Program Literasi Indonesia Bersama; 2) Program Literasi Digital; 3) Program Indonesia Berliterasi; 4) Program Literasi Indonesia Menulis; 5) Program Indonesia Pustaka; 6) Program Literasi Indonesia Berderma.

Enam Program MLC (Media Literasi Center) adalah program praktis dan aplikatif yang diharapkan dapat membangun generasi literat masa kini dan masa mendatang. Adapun landasan hukum pelaksanaan 6 (enam) program literasi di atas merujuk pada:

·      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
· Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31, Ayat 3: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·  Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
·     Permendikbud Nomor 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
·   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
·     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
·  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
·   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
·   Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
·    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.
·  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
·    Permendikbud Nomor 64 tahun 2012 tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Nonformal dan Lembaga di Bidang Anak Usia Dini.


Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »