Salam Literasi

Enam
Program MLC (Media Literasi Center) adalah program praktis dan aplikatif yang diharapkan
dapat membangun generasi literat masa kini dan masa mendatang. Adapun landasan
hukum pelaksanaan 6 (enam) program literasi di atas merujuk pada:
·
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
· Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31, Ayat 3: “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
· Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta
Aksara.
· Permendikbud Nomor 81 tahun 2013 tentang Pendirian
Satuan Pendidikan Nonformal.
· Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan.
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
· Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
· Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman
bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa
Daerah.
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA).
· Permendikbud Nomor 64 tahun 2012 tentang Bantuan
Kepada Satuan Pendidikan Nonformal dan Lembaga di Bidang Anak Usia Dini.