Salam Literasi
MLC
(Media Literasi Center) merancang program literasi yang sistematis dan
berkelanjutan untuk di lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan Keluarga.
Program pokok MLC (Media Literasi Center) terdiri dari enam pokok; 1) Program
Literasi Indonesia Bersama; 2) Program Literasi Digital; 3) Program Indonesia
Berliterasi; 4) Program Literasi Indonesia Menulis; 5) Program Indonesia
Pustaka; 6) Program Literasi Indonesia Berderma.
Enam
Program MLC (Media Literasi Center) adalah program praktis dan aplikatif yang diharapkan
dapat membangun generasi literat masa kini dan masa mendatang. Adapun landasan
hukum pelaksanaan 6 (enam) program literasi di atas merujuk pada:
·
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
· Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31, Ayat 3: “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
· Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta
Aksara.
· Permendikbud Nomor 81 tahun 2013 tentang Pendirian
Satuan Pendidikan Nonformal.
· Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan.
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
· Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
· Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman
bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa
Daerah.
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA).
· Permendikbud Nomor 64 tahun 2012 tentang Bantuan
Kepada Satuan Pendidikan Nonformal dan Lembaga di Bidang Anak Usia Dini.