Penulis: A. Ruhiat
lawware.co.uk |
Bacasaza – Rasanya gegana (gelisah galau dan
merana) bila jauh dari medsos (media sosial) di era sekarang. Betapa tidak,
medsos menjadi media utama dalam berinteraksi, mencari hiburan, berbisnis, dan
mengakses informasi. Mulai dari kalangan anak-anak hingga orang tua, pengguna medsos
ini berlalu lalang di dunia maya tiap detiknya.
Namun sejak diberlakukannya UU No. 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masyarakat diberikan
peringatan yang cukup keras agar terhindar dar jerat hukum Penjara. Di antaranya
adalah memposting atau berkomentar yang menghina, mencemarkan nama baik,
pengancaman, berita bohong atau menyesatkan, atau menyebarkan kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lebih rinci, UU ITE menjelaskan bahwa tiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedikitnya ada enam (6) hal yang akan menjerat
hukum pengguna medsos yang diatur UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan
perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008. Berikut penjelasnnya:
1. Langgar Kesusilaan
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Perjudian
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
3. Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama
Baik
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4. Pemerasan Dan/Atau Pengancaman
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Menyebarkan Berita Bohong dan
Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Menyebarkan Kebencian Atau
Permusuhan Individu Dan/Atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas
Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).