Bacasaza
- Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 28 Februari 2019.
Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan
Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya
melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya.
Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah
mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan
tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali
kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
·
besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling
sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang II/a;
·
besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling
sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang II/a dan;
·
besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya
paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang II/a.
Pasal 81, Ayat (3), menyebutkan bahwa dalam hal ADD
tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa,
Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi
dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Menurut Pasal 81A PP itu, penghasilan tetap Kepala
Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris
Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
diubah menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan
ketentuan:
· paling
sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1.
Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan
desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2.
Pelaksanaan pembangunan desa;
3.
Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
· paling
banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1.
Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya, dan;
2.
Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2.
Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber
dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan bahwa hasil pengelolaan tanah
bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa,
Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan
tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang
telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari
2019.
Sumber