Baca Kilas

Thursday, October 24, 2019

bacasaza

Apa Saja Kerja DPR RI? Inilah Penjelasannya



Oleh:  A.Ruhiat

Bacasaza – Keanggotaan DPR periode 2014-2019 terpilih 575 anggota resmi menjabat. Setelah mereka mengucapkan sumpah janji di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Dalam sebelumnya, periode keanggotaan DPR 2014-2019, terpilih 560 wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil).

Setelah seluruh anggota DPR atau anggota legislatif terpilih dilantik. Banyak masyarakat yang belum paham apa dan bagaimana kerja DPR itu. Setidaknya inilah Tugas dan wewenang, fungsi anggaran  dan pengawasan, serta hak dan kewajiban Anggota DPR sebagai berikut.

Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, di mana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

Tugas dan Wewenang
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1.      Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2.     Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3.     Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4.     Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5.     Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6.     Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1.      Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
2.     Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
3.     Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
4.     Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2.     Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
1.    Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2.  Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3.   Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4.    Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.  Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
6.    Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Hak DPR
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1.    Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.   Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.   Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a.        kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b.       tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
c.        dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak dan Kewajiban Anggota
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:
1.         hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
2.        hak mengajukan pertanyaan;
3.       hak menyampaikan usul dan pendapat;
4.       hak memilih dan dipilih;
5.       hak membela diri;
6.       hak imunitas;
7.       hak protokoler;
8.       hak keuangan dan administratif;
9.       hak pengawasan;
10.    hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
11.      hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR adalah:
1.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5.   memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
6.   menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
7.    menaati tata tertib dan kode etik;
8.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
9.  menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
10.   menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
11.  memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


Pembuatan Undang-Undang
1.   DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.   Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
3.  Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
4.  Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
5. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6.   Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 
a.     APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
7.  Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
8.  Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
9.  Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
10.  Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Penetapan APBN

Tahun Anggaran

Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:

Sebelum Tahun 2000                   1 April s/d 31 Maret
Tahun 2000 (masa peralihan)   1 April s/d 31 Desember
Setelah Tahun 2000                      1 Januari s/d 31 Desember
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN

UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Siklus APBN

1.          Penyusunan & Pembahasan APBN
2.          Penetapan APBN
3.          Pelaksanaan APBN
4.         Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
5.          Perubahan APBN

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Struktur APBN

 Sebelum Tahun 2000
Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran
Setelah Tahun 2000
Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)

Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN

Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.

Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN

Pertengahan Mei

Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:

Mei - Juni

Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya

Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)

16 Agustus

September-Oktober

Akhir Oktober

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN

Perubahan/Penyesuaian APBN

Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
1.   Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
2.  Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara
3.  Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya
4. Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
5.   Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
6.  Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
7. Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
8.  Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya
9.  Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
10. Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
11.  Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
12.  Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
13.  Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
14.   Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
15. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
16.       Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
17. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
18. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
19.   Laporan Realisasi APBN
20.  Neraca
21.   Laporan Arus Kas
22. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

Keputusan Berdasarkan Mufakat

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain.

Pengambilan keputusan secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.


Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir.

 Sumber: diolah dari dpr.go.id

Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »