Oleh: A.Ruhiat
Bacasaza – Keanggotaan
DPR periode 2014-2019 terpilih 575 anggota resmi menjabat. Setelah mereka mengucapkan sumpah janji di
Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (1/10/2019). Dalam sebelumnya, periode keanggotaan
DPR 2014-2019, terpilih 560 wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah
Pemilihan (Dapil).
Setelah seluruh anggota DPR atau anggota legislatif
terpilih dilantik. Banyak masyarakat yang belum paham apa dan bagaimana kerja
DPR itu. Setidaknya inilah Tugas dan wewenang, fungsi anggaran dan pengawasan, serta hak dan kewajiban
Anggota DPR sebagai berikut.
Berdasarkan konstitusi
Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk
melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi
tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, di mana setiap Anggota
Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen)
sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Tugas
dan Wewenang
Terkait dengan fungsi
legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Menyusun Program Legislasi
Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh
DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh
Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan
Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui
peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan
menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran,
DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Memberikan persetujuan atas RUU
tentang APBN (yang diajukan Presiden)
2. Memperhatikan pertimbangan DPD
atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
4. Memberikan persetujuan terhadap
pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan,
DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti
hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA
dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya,
antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung
dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara
lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta
besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada
Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim
agung oleh Presiden
6. Memilih 3 (tiga) orang hakim
konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Hak DPR
Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR
dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak
Interpelasi: hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Hak
Angket: hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat
atas:
a.
kebijakan pemerintah
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional;
b.
tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
c.
dugaan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun
perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak dan Kewajiban
Anggota
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga
memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap
wakil rakyat.
Hak Anggota DPR
terdiri dari:
1.
hak mengajukan usul
rancangan undang-undang;
2.
hak mengajukan
pertanyaan;
3.
hak menyampaikan usul
dan pendapat;
4.
hak memilih dan
dipilih;
5.
hak membela diri;
6.
hak imunitas;
7.
hak protokoler;
8.
hak keuangan dan
administratif;
9.
hak pengawasan;
10.
hak mengusulkan dan
memperjuangkan program pembangunan dapil;
11.
hak melakukan
sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR
adalah:
1. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila;
2. melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5. memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat;
6. menaati prinsip
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
7. menaati tata tertib
dan kode etik;
8. menjaga etika dan
norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
9. menyerap dan
menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
10. menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
11. memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
Penetapan APBN
Tahun Anggaran
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Siklus APBN
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Struktur APBN
Waktu
Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
Pembicaraan
Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan
Mei
Mei - Juni
Pembahasan RUU
APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
September-Oktober
Akhir Oktober
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan
Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
Perubahan/Penyesuaian
APBN
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Pengambilan Keputusan
Keputusan
Berdasarkan Mufakat
Keputusan
Berdasarkan Suara Terbanyak
Pembuatan
Undang-Undang
1. DPR memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Rancangan
undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
3. Rancangan
undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh
Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
4. Rancangan
undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan oleh Presiden.
5. Rancangan
undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD,
dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
6. Rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan
naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN;
b. penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan
undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
7. Rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan
Prolegnas.
8. Dalam keadaan
tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang
di luar Prolegnas.
9. Rancangan
undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling
lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk
disahkan menjadi undang-undang.
10. Dalam hal rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut
disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang
dan wajib diundangkan.
Penetapan APBN
Tahun Anggaran
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
Sebelum Tahun 2000 1 April s/d 31 Maret
Tahun 2000 (masa peralihan) 1 April s/d 31
Desember
Setelah Tahun 2000 1 Januari
s/d 31 Desember
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
Siklus APBN
1.
Penyusunan & Pembahasan APBN
2.
Penetapan APBN
3.
Pelaksanaan APBN
4.
Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II
APBN
5.
Perubahan APBN
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Struktur APBN
Sebelum Tahun 2000
Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan =
Pengeluaran
Setelah Tahun 2000
Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial
Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)
Waktu
Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada
tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan
pada tahun 2005.
Pembicaraan
Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan
Mei
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
Mei - Juni
Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran
DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan
Gubernur Bank Indonesia
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN
menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya
Pembahasan RUU
APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
16 Agustus
September-Oktober
Akhir Oktober
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan
Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
Perubahan/Penyesuaian
APBN
Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN
induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah
atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
1. Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
2. Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara
3. Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya
4. Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU
APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
5. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
2007 beserta NK-nya
6. Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas
RUU APBN 2007 beserta NK-nya
7. Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya
antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
8. Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas
RUU APBN beserta NK-nya
9. Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan
Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
10. Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
11. Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
12. Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
13. Pemerintah menyampaikan laporan realisasi
semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam
tahun berjalan
14. Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan
Pemerintah
15. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
16.
Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
17. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
18. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
(SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
19. Laporan Realisasi APBN
20. Neraca
21. Laporan Arus Kas
22. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri
dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan
sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak
terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila
dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum), apabila tidak
tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu
masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah 2 kali penundaan kuorum belum
juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi
dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamun dengan memperhatikan
pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).
Keputusan
Berdasarkan Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan
setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan
pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai
sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam
rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan
Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila
keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian
sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian
anggota rapat yang lain.
Pengambilan keputusan secara terbuka dilakukan apabila
menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang
atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara tertutup
dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi
pemberi suara atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau
dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila
diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih separuh
jumlah anggota yang hadir.
Sumber: diolah dari dpr.go.id