Inilah Sekilas Tentang Kementerian Desa
Oleh: Ahmad Ruhiat
Tiga Fase Kementerian Desa
Visi
Misi
Kontak :
Email: humas@kemendesa.go.id; Twitter: @kemendesa:
FB: @kemendesa.1, Youtube: KEMENDES PDTT: IG:Kemendespdt.
wikipedia.org |
Bacasaza – Banyak masyarakat yang
belum tahu ruang lingkup keberadaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT). Menurutnya sejarah pembentukkannya, Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong pada masa pemerintahan
Presiden Megawati Soekarnoputri .
Pada masa pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian
menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet
Kerja dan Kabinet Indonesia Maju, kementerian ini kembali berganti nama menjadi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan
pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa,
percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 27 Oktober 2014
dijabat oleh Marwan Ja'far. Pada tahun 2016 beralih kepada Bapak. Eko Putro
Sandjojo. Dan kemudian pada tahun 2019, dijabat oleh Drs.
A. Halim Iskandar, M.Pd.
Tiga Fase Kementerian Desa
Fase 1:
Kementerian Negara
Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet
Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Fase 2 :
Pada masa pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian
menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Fase 3 :
Pada era pemerintahan
Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama
menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Nama Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan nomeklatur resmi dari
kementerian ini. Singkatan umum yang sering dipakai adalah KDPDTT atau
Kemendesa.
Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan
masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerinahan negara.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
berdasarkan pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa,
pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan
pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
· Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
·
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya.
·
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
· Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.
· Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan
dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan
kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
· Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
Struktur Organisasi
· Sekretariat Jenderal;
· Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa;
· Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan
Perdesaan;
· Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
· Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah
Tertinggal;
· Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan
Pembangunan Pemukiman Transmigrasi;
· Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan
Transmigrasi;
· Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan
dan Pelatihan, dan Informasi.
Visi Dan Misi
Visi Dan Misi
Visi
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Misi
Untuk
mewujudkan Visi, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi mempunyai misi yang mencakup (7) tujuh kegiatan, yaitu :
· Mewujudkan keamanan
nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi
dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia
sebagai Negara kepulauan;
· Mewujudkan
masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan Negara hukum;
· Mewujudkan politik
luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim;
· Mewujudkan kualitas
hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
· Mewujudukan bangsa
yang berdaya saing;
· Mewujudkan Indonesia
sebagai Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan
nasional;
· Mewujudkan
masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Alamat
:
Jl. TMP
Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia Telp : 021 -
7994372
Jl.
Abdul Muis No.7, RT.2/RW.3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Telp
: 021 - 3500334
Kontak :
Email: humas@kemendesa.go.id; Twitter: @kemendesa:
FB: @kemendesa.1, Youtube: KEMENDES PDTT: IG:Kemendespdt.
Profil Singkat Menteri
periode 2019-2024
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT).
Nama: Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd
Tempat Tanggal Lahir: Jombang, 14 Juli 1962
Agama: Islam
Alamat: Jl. KH. Bisri Syansuri No. 117 RT. 010/RW. 002
Denanyar Jombang
Email: halimiskandar.ind@gmail.com
Istri: Dra. Lilik Umi Nasriiyah
Anak : 3 Anak
Riwayat Pendidikan
Pendidikan Formal
SD: MI. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus
tahun 1974
SMP : MTsN. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang
lulus tahun 1977
SMA : MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus
tahun 1980
S1 : S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP
Yogyakarta lulus tahun 1987
S2 : S2 Manajemen Pendidikan IKIP Malang lulus tahun
1992
Pendidikan non Formal
Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif tahun 1968-1980
Riwayat Organisasi
2011-Sekarang : Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Timur
1999-2011: Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang 1999-2011 Pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU): Jombang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII): Cabang
Yogyakarta
PRAMUKA: Siaga, Penggalang dan Penegak
Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS): MTsN dan MAN
Riwayat Pekerjaan
2012-Sekarang: Direktur Utama PT. RSNU Jombang
2014-2019 : Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
2009-2014 : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
1999-2009 : Ketua DPRD Kabupaten Jombang,
1999-2009
1999: Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten
Jombang
1993-1997: Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim
Asy’ari Tebuireng
Dosen IKAHA Tebuireng: Jombang
Kepala SMK Sultan Agung:Jombang
Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif: Denanyar
Jombang
Guru BP MAN Mambaul Ma’arif: Denanyar Jombangwe
Sumber:
Wikipedia.org & Kemendes.go.id