Baca Kilas

Thursday, October 31, 2019

bacasaza

Tata Cara Mendapat Perlindungan Dan Hak Saksi Dan Korban



Oleh: A.Ruhiat

iconfinder.com
Bacasaza – Setiap orang tentu tidak mau berhubungan dengan ruang sidang pengadilan. Tapi bagi sebagian orang yang ingin menegakan kebenaran, menjadi saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai kenyataan adalah perbuatan mulia. Nah, bagi saksi yang merasa takut untuk mengungkapkan kebenaran  sepertinya jangan khawatir, karena UU RI  Nomor 13 Tahun 2006  Tentang  Perlindungan Saksi Dan Korban menjamin seutuhnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU)  Nomor 13 Tahun 2006 (13/2006)  Tentang  Perlindungan Saksi Dan Korban, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Sedangkan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Adapaun ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana. Sedangkan perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.

Perlindungan Dan Hak Saksi Dan Korban
Pasal 5
Seorang Saksi dan Korban berhak; a.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c.memberikan keterangan tanpa tekanan;  d.mendapat penerjemah;  e.bebas dari pertanyaan yang menjerat; f.mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; g.mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; h.mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;  i.mendapat identitas baru; j.mendapatkan tempat kediaman baru;  k.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;  l.mendapat nasihat hukum; dan/atau m.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam Pasal 29 , disebutan Tata cara memperoleh perlindungan. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK dan Menunggu Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Dalam Pasal 31, disebutkan LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Jeratan Hukum bagi Orang Yang Mengacam Saksi dan/atau Korban
Dalam Pasal 37, dsebutkan bahwa setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00

Pasal 38
Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 39
Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 40
Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 41
Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(“)

Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »