Oleh:
A.Ruhiat
iconfinder.com |
Bacasaza – Setiap orang tentu tidak mau
berhubungan dengan ruang sidang pengadilan. Tapi bagi sebagian orang yang ingin
menegakan kebenaran, menjadi saksi untuk memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya sesuai kenyataan adalah perbuatan mulia. Nah, bagi saksi yang
merasa takut untuk mengungkapkan kebenaran
sepertinya jangan khawatir, karena UU RI
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menjamin seutuhnya.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia (UU)
Nomor 13 Tahun 2006 (13/2006)
Tentang Perlindungan Saksi Dan
Korban, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Sedangkan korban adalah seseorang
yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang
diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Adapaun
ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung
maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut
dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan
dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana. Sedangkan
perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk
memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh
LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Sedangkan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, disingkat LPSK, adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada
Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.
Perlindungan Dan Hak
Saksi Dan Korban
Pasal
5
Seorang
Saksi dan Korban berhak; a.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi,
keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b.ikut serta dalam proses
memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c.memberikan
keterangan tanpa tekanan; d.mendapat
penerjemah; e.bebas dari pertanyaan yang
menjerat; f.mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; g.mendapatkan
informasi mengenai putusan pengadilan; h.mengetahui dalam hal terpidana
dibebaskan; i.mendapat identitas baru;
j.mendapatkan tempat kediaman baru;
k.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; l.mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan
berakhir.
Tata Cara Pemberian
Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam
Pasal 29 , disebutan Tata cara memperoleh perlindungan. Saksi dan/atau Korban
yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat
yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK dan Menunggu Keputusan
LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan
perlindungan diajukan.
Dalam
Pasal 31, disebutkan LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi
dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan
kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Jeratan Hukum bagi
Orang Yang Mengacam Saksi dan/atau Korban
Dalam
Pasal 37, dsebutkan bahwa setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik
menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi
dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan
kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp.40.000.000,00
Pasal 38
Setiap
orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau
Korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
39
Setiap
orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan
pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar
dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
40
Setiap
orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau
Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1)
karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal
41
Setiap
orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah
dilindungi dalam suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(“)