Baca Kilas

Saturday, November 16, 2019

bacasaza

Literasi dalam UU Tentang Sistem Perbukuan

 Literasi dalam UU Tentang Sistem Perbukuan

Oleh: Ahmad Ruhiat

literacycoun
Bacasaza - Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan Bab I Ketentuan Umum, Pasal I Nomor 4 disebutkan bahwa literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

Salah satu tujuan negara Indonesia seperti ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika dicermati dalam pertimbangannya,  lahirnya UU tentang sistem perbukuan terdiri dari  beberapa hal. Pertama, berkaitan dengan pengaturan ekosistem perbukuan itu sendiri, bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu. Kedua, bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan.

Ketiga, membangan peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keempat, buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global.

Secara komprehensif, UU Tentang Sistem Perbukuan ini menunjang dan memberikan kesempatan yang luas dalam kegiatan masyarakat berliterasi (membaca dan menulis) secara mudah dan sederhana. Di mana disebutkan dalam pertimbangannya, menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk berliterasi dijelaskan dalam Bagian Kesatu Masyarakat Pasal 8, Masyarakat berhak memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan dan mendapatkan kemudahan akses terhadap buku bermutu dan informasi perbukuan.

Selain itu, dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 No. 5 disebutkan bahwa penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk buku. Artinya, semua orang bisa menulis naskah buku untuk  diterbitkan, bak dalam bnetuk buku cetakan atau berupa publikasi elektronik. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Poin 2 bahwa buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Dalam Bab II Tentang Bentuk, Jenis, Dan Isi Buku, Pasal 5 dijelaskan bahwa Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik. Buku cetak  merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak). Sedangkan Buku elektronik  merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a) menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan; b) mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata; c) menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan d) meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.

Sedangkan peran dan fungsi pemerintah dalam membangun peradaban literasi dalam UU Tentang Perbukuan ini dijelaskan mulai dari pemerintahan Pusat sampai Pemerintahaun Kabupaten/Kota. Dalam Bab IV Wewenang  dan Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 35, disebutkan  Pemerintah Pusat berwenang:
a.   menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
b.  menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;
c.   mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
d.  memberikan insentif liskal untuk pengembangan perbukuan dan;
e.   membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan.

Dalam Pasal 36 Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi;
b. menyuusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
c.  meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu; memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan;
d.  mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku;
e. memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan dan;
f.  memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.

Pasal 37 Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 38 Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
b. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
c.   mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
d.  mengembangkan budaya literasi.

Pasal 39, Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
c.   membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
d. menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
e. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya;
f.  memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan
g. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 40 Pemerintah Daerah kabupaten/ kota berwenang:
a. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
b. menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
c. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.

Pasal 41, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab:
a. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b.  memfasilitasi memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
c.   melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis dan;
d. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Sayangnya dalam UU UU RI 2017 Tentang Sistem Perbukuan ini, Pemerintahan Desa tidak diberikan Wewenang dan Tanggungjawab Khusus sebagaimana yang diberikan kepada Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Padahal Desa memiliki UU tersendiri yang berwenang dan bertanggung jawab dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tersendiri, sebagaimana yang termaktub dalam UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Padahal jika Desa sebagai pemerintahan terkecil yang sangat dekat dengan masyarakat diberi wewenang dan tanggungjawab khusus, bukan mustahil pembangunan generasi literat masyarakat pedesaan akan mudah terwujud, khususnya dalam meningkatkan minat berliterasi (baca tulis), mencetak pelaku perbukuan lokal, penerbitan, dan percetakan, dan pengembangan buku elektronik bermuatan lokal tentang seni-budaya, wahana wisata, dan khazanah khas daerah lainnya sebagai bacaan masyarakat pedesaan.

Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »