Bacasaza – Sebelum trennya UU No. 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor
44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Tidak jarang kaum yang pro dan yang kotra beradu argumen di lacar media
pemberitaan.
Perkembangan akses informasi di dunia maya, khususnya di duan medsos,
telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan
kepribadian tiap individu, khusus bagi generasi muda.
Tidak jarang informasi dan berita kasus sek di kalangan pelajar dan
masyarakat biasa hingga di kalangan publik figur mewarnai media informasi kita
sekarang ini. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan
meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan
belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu
dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Tidak ada salahnya jika kita membaca ulang UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi. Pengaturan pornografi berasaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan,
kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga
negara.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1)
pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;
(2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan,
dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk
hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi
yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat,
sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang
melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku
tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok
serta pemberian hukuman tambahan.
Ketentuan Pidana
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau
model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi
seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang
sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari
maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan,
membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan
produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).