Oleh: A.Ruhiat
Bacasaza – 575 anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024 secara resmi
menjabat.Setelah mereka mengucapkan sumpah janji di Ruang Rapat Paripurna
Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(1/10/2019).
Setelah seluruh anggota DPR atau anggota legislatif terpilih dilantik.
Banyak masyarakat yang belum paham apa sih
Komisi DPR itu? Apa saja kerjanya? Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya
ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang. Salah
satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi I. Berikut selayang pandang Komisi I
DPR RI.
RUANG LINGKUP DAN TUGAS KOMISI I DPR RI
Komisi I DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI
yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4
November 2014 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
1. Pertahanan
2. Luar Negeri
3. Komunikasi dan Informatika
4. Intelijen
TUGAS KOMISI I DPR RI
Seperti Komisi lainnya, Komisi I DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:
1. Legislasi (pembentukan undang-undang)
Dalam bidang
legislasi, Komisi I DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang
lingkup tugas Komisi I DPR RI. Untuk itu, Komisi I DPR RI dapat melaksanakan:
a. Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
b. Pembahasan terhadap:
1. RUU Usul Inisiatif Pemerintah
2. RUU Usul Inisiatif DPR
3. RUU Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi)
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, Komisi I DPR
RI menerima partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU
yang sedang dirumuskan dan dibahas oleh Komisi I DPR RI. Masyarakat dapat
memberikan masukan secara tertulis maupun secara langsung melalui Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI. Disamping itu, dalam merumuskan
dan membahas RUU, Komisi I DPR RI juga meminta masukan dari
Pakar/Akademisi/Pejabat Pemerintah melalui RDPU/RDP maupun melalui Kunjungan
Kerja.
Dalam bidang
anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
a. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga
(RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai
program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
b. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta
mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I
DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama
dengan Pemerintah.
c. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program
Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
d. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil
pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang
menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
e. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang
menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi
anggaran KL oleh Badan Anggaran
f. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk
bahan akhir penetapan APBN
g. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan
dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI
h. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
i. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.
3. Pengawasan
Dalam bidang
pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk
dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
b.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
c. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja
pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan
berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
d.
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
e.
Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
f. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi
negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan
dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
PELAKSANAAN TUGAS KOMISI I DPR RI
Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi,
anggaran, dan pengawasan, Komisi I DPR RI dapat mengadakan:
1. Rapat Kerja (Raker) dengan
pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
Dalam hal ini
Komisi I DPR RI dapat mengadakan Raker dengan:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI, yaitu:
1. Menteri Pertahanan
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Komunikasi dan Informatika
4. Panglima TNI
5. Kepala BIN
6. Kepala BSSN
b. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra
Kerja Komisi I DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi I
DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan
DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.
2.
Konsultasi dengan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya
Dalam hal ini, Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDP
dengan:
a. Pejabat Pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI, yaitu Pejabat
di Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
b. Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang bukan merupakan Mitra
Kerja Komisi I DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi
I DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
4.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Dalam hal ini,
Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik
atas permintaan Komisi I DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka
mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi I DPR RI di bidang legislasi,
pengawasan, dan anggaran.
5. Rapat Kerja Gabungan
Dalam
melaksanakan tugasnya, Komisi I DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan
dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.
6. Kunjungan Kerja (Kunker)
a. Kunker dalam Masa Reses
Dalam setiap
reses masa persidangan, Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke:
1. Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung
permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi I DPR RI di daerah
dan sarana dan prasarana yang ada.
2. Luar Negeri:
· Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I
DPR RI terkait dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN termasuk
mengetahui sejauhmana pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN, termasuk
mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas Duta Besar dan Perwakilan RI dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan serta untuk mengetahui sejauhmana
pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia
(WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri.
· Dalam rangka memberikan penguatan Diplomasi Parlemen
terhadap pelaksanaan Politik Luar Negeri RI, melalui forum pertemuan antar
parlemen, pertemuan dengan pimpinan parlemen, dan pemerintahan terkait di
negara yang dikunjungi, menjadi dasar forum-forum kegiatan Bilateral, Regional,
dan Multilateral.
b. Kunker Spesifik
Apabila terjadi
kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam
ruang lingkup dan tugas Komisi I DPR RI, maka Komisi I DPR RI dapat
melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan
masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari
solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
7. Kunker Gabungan
Komisi I DPR RI
dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan
tugas Komisi I DPR RI.
Semua hasil
Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi I DPR RI
untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi I DPR RI
(Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti.
8. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR,
baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
9. Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas
sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.
10. Komisi menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai
usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas
pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Di samping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi I DPR RI juga melaksanakan:
1. Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka:
a. Pemberian Pertimbangan terhadap:
§ Dubes LBBP RI untuk Negara-Negara Sahabat atau Organisasi Internasional, sesuai
ketentuan Pasal 13 ayat 2 UUD 1945
§ Kepala BIN sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara.
b. Memilih atau memberi persetujuan terhadap:
§ Panglima TNI berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia
§ Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
§ Dewas LPP TVRI berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran.
§ Anggota KPI berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran
§ Anggota Komisi Informasi Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
§ Anggota LSFberdasarkan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perfilman
2.Memberikan pertimbangan
terhadap pembukaan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain serta
masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional,
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri
3.Ikut serta dalam proses
pemberian pertimbangan terhadap Calon Dubes Negara-Negara Sahabat untuk
Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 13 ayat 3 UUD 1945.
4.Pertemuan dengan Dubes Negara Sahabat
untuk Indonesia dan menerima kunjungan Delegasi Negara Sahabat dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama dengan negara-negara
sahabat dan saling tukar pikiran terhadap isu-isu yang berkembang saat ini
antar negara atau dunia.
5.Menerima aspirasi dan
pengaduan masyarakat. Komisi I DPR RI juga menampung dan
menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terkait dengan ruang
lingkup tugas dan wewenang Komisi I DPR RI yang disampaikan baik secara
tertulis (surat dan email) maupun dalam RDPU ataupun audiensi dengan Komisi I
DPR RI. Aspirasi dan pengaduan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat
Komisi I DPR RI dengan Mitra Kerja terkait.
SISTEM PENDUKUNG KOMISI I DPR RI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi I DPR RI,
Komisi I DPR RI didukung oleh:
1.
Sekretariat Komisi I DPR RI, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Kabagset
b. 2 (dua) orang Kasubag
c.
6 (enam) orang Pegawai PNS dan 2 (dua) orang Pegawai
Tidak Tetap
2. Tenaga Ahli Komisi I DPR RI
3. Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
a. Peneliti
b. Legal Drafter