Penulis: A.Ruhiat
Bacasaza - DPR periode
2019-2024 telah merampungkan pembagian alat kelengkapan dewan (AKD). DPR
sepakat membentuk 11 Komisi dan enam badan. Pimpinan komisi dan badan terdiri
dari satu ketua dan empat wakil ketua. Sehingga terdapat 17 ketua komisi dan
badan, serta 66 wakil ketua komisi dan badan.
Terbentuknya alat kelengkapan
dewan melalui musyawarah mufakat. Hampir semua fraksi mendapatkan kursi ketua,
kecuali PPP karena menyerahkan kepada Demokrat. PDI Perjuangan mendapatkan
kursi ketua paling banyak, yaitu tiga ketua komisi dan satu badan. DPR lalu rapat
paripurna untuk menetapkan jumlah komisi, komposisi AKD dan penetapan jumlah
pimpinan AKD. Termasuk nama pimpinan yang bakal mengisinya.
Berdasarkan Pasal 4
Peraturan Tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi,
yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan
DPR RI yang berwenang. Ketiga fungsi tersebut juga tercantum dalam Pasal 20A
amandemen Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun Alat Kelengkapan DPR yang dimaksud
adalah sesuai dalam Pasal 20 Peraturan Tata Tertib DPR RI, yaitu:
1.
Pimpinan;
2.
Badan Musyawarah;
3.
Komisi;
4.
Badan Legislasi;
5.
Badan Anggaran;
6.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
7.
Badan Kehormatan;
8.
Badan Kerja Sama Antar Parlemen;
9.
Badan Urusan Rumah Tangga
10. Panitia
Khusus; dan
11. Alat
kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
1.
Pimpinan DPR RI
Ketua : Puan
Maharani (PDIP)
Mempunyai tugas
bersifat umum dan mencakup semua Bidang Koordinasi.
Wakil Ketua : Dr. Hm. Azis Syamsuddin, Sh. (Golkar)
Wakil Ketua : Dr. Hm. Azis Syamsuddin, Sh. (Golkar)
Bidang Politik dan
Keamanan (KORPOLKAM) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II
dan Komisi III, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Legislasi.
Wakil Ketua :
Ir. Sufmi Dasco Ahmad, Sh, Mh (Gerindra)
Koordinator Bidang
Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI
dan Badan Anggaran.
Wakil Ketua :
Rachmad Gobel (Nasdem)
Koordinator Bidang
Industri dan Pembangunan (KORINBANG) yang membidangi ruang lingkup tugas
Komisi IV, Komisi V, Komisi VI dan Komsi VII.
Wakil Ketua :
Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si (PKB)
Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat (KORKESRA) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX,
Komisi X dan Mahkamah Kehormatan Dewan.
2.
Badan
Musyawarah
Badan Musyawarah
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak
1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Ketua dan/atau
sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota Badan Musyawarah. Pimpinan
DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini
Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.
Badan Musyawarah bertugas
1.
menetapkan agenda DPR
untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari
suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu
penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat
paripurna untuk mengubahnya;
2.
memberikan pendapat
kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
3.
meminta dan/atau
memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
4.
mengatur lebih lanjut
penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau
pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
5.
menentukan penanganan
suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat
kelengkapan DPR;
6.
mengusulkan kepada
rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra
kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan
DPR; dan
7.
melaksanakan tugas
lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
3.
Komisi
Susunan dan
keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali
Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi,
Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan
Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga
kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga
negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam
pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan,
dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya.
Tugas Komisi di
bidang anggaran lain:
1.
mengadakan
Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah; dan
2.
mengadakan pembahasan
dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
pemerintah.
Tugas komisi di
bidang pengawasan antara lain:
1.
melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya;
2.
membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan
ruang lingkup tugasnya;
3.
melakukan pengawasan
terhadap kebijakan Pemerintah; serta
4.
membahas dan
menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam
melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat
diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat
pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum,
mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
4.
Badan
Legislasi (Baleg)
Badan
Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada
permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang dan setiap masa sidang.
Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota
komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi. Untuk Periode 2019-2024 Badan
Legislasi memiliki anggota yang mewakili dari 9 (sembilan) fraksi.
Pimpinan Badan
Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial,
yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang
bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk
mufakat.
Anggota Badan
Legislasi DPR RI Periode 2019-2024, mewakili Fraksi-Fraksi dengan komposisi
sebagai berikut:
a.
F-PDI
Perjuangan :
b.
F-PG
:
c.
F-Gerindra
:
d.
F-PNasdem
:
e.
F-PKB
:
f.
F-PD
:
g.
F-PAN
:
h.
F-PKS
:
i.
F-PPP
:
Tugas Badan Legislasi
Tugas Badan Legislasi
(berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), sebagai
berikut :
1.
menyusun rancangan
program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan
undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di
lingkungan DPR;
2.
mengoordinasikan
penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan
undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan
antara DPR, Pemerintah dan DPD;
3.
mengoordinasikan
penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh
anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
4. menyiapkan dan
menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan
Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
5. melakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang
yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan
undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
6. memberikan
pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR,
komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di
luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional
perubahan;
7. melakukan pembahasan,
pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus
ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
8.
melakukan pemantauan
dan peninjauan terhadap undang-undang
9.
menyusun, melakukan
evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
10. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi
dengan komisi dan/atau panitia khusus;
11. melakukan sosialisasi program legislasi nasional
dan/atau Prolegnas perubahan;
12. membuat laporan kinerja dan inventarisasi
masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk
disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
13. membuat laporan kinerja dan inventarisasi
masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk
dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Wewenang Badan
Legislasi
Untuk melaksanakan
tugas-tugasnya, Badan Legislasi memiliki wewenang antara lain :
1.
Melakukan kunjungan
kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
2.
Mengadakan rapat
koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan
membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan
dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
3.
Melakukan inventarisasi
dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
· Prolegnas satu masa keanggotaan;
· RUU Prioritas Tahunan;
· Penyusunan dan pembahasan rancangan
undang-undang dalam satu masa keanggotaan;
· Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat
diselesaikan; serta
· Masalah hukum dan perundang-undangan.
Sistem Pendukung
Badan Legislasi
Untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Legislasi DPR RI, Badan
Legislasi DPR RI didukung oleh:
1.
Sekretariat Badan
Legislasi DPR RI, yang terdiri dari :
a.
1 (satu) orang Kepala
Bagian
b.
1 (satu) orang Kepala
Sub Bagian Rapat
c.
1 (satu) orang Kepala
Sub Bagian Tata Usaha
d.
6 (enam) orang Staf
Pelaksana
2.
Tenaga Ahli Badan
Legislasi DPR RI yang berjumlah 10 (sepuluh) orang
3.
Badan Keahlian DPR,
yang terdiri dari :
a.
Peneliti;
b.
Legal Drafter.
5.
Badan Anggaran
Badan Anggaran
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Susunan dan
keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi
Pimpinan Badan
Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan
Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(1)
Badan Anggaran
bertugas:
1.membahas bersama
Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan
fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
2. menetapkan pendapatan
negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
3. membahas rancangan
undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri
dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai
alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
4. melakukan
sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga;
5. membahas laporan
realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
6.
membahas pokok-pokok
penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN.
(2) Badan Anggaran hanya
membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
(3) Anggota komisi dalam
Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan
menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
komisi.
6.
B.U.R.T
Badan Urusan Rumah
Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang.
Jumlah anggota BURT
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
tahun sidang.
Pimpinan BURT
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang
terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak
3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
BURT (Badan
Urusan Rumah Tangga) bertugas:
1. menetapkan kebijakan
kerumahtanggaan DPR;
2. melakukan pengawasan
terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan
anggaran DPR;
3. melakukan koordinasi
dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan
masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR
berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
4. menyampaikan hasil
keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota; dan
5.
menyampaikan laporan
kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
7.
BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen)
BKSAP adalah Alat
Kelengkapan Dewan yang dibentuk untuk menjadi ujung tombak diplomasi parlemen.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(MD3).
BKSAP mempunyai fungsi untuk
membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama
antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral,
termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota
parlemen. BKSAP juga menyampaikan saran atau rekomendasi kepada Pimpinan DPR
terkait masalah kerja sama antar-parlemen.
Tugas
BKSAP adalah sebagai berikut :
1. mengembangkan, membina, dan meningkatkan
hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik
secara bilateral maupun multilateral. termasuk organisasi internasional yang
menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
2. menerima
kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
3. mengkoordinasikan
kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
4. memberikan
saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.
8.
BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal
pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan
terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Oleh karena itu, diharapkan
keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan
akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau
kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi
pengawasan dewan. Adapun penetapan anggota BAKN periode 2014-2019 telah ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 April 2018.
Menurut amanat
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam
rangka meningkatkan penguatan dan pengefektifan kelembagaan DPR RI serta
mendukung tugas dan wewenang DPR RI khususnya dalam fungsi pengawasan, maka
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut, pada pasal 112A sampai dengan
pasal 112G, telah dibentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang
ditetapkan menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI pada periode
2014-2019.
BAKN berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dalam pasal 112A sampai dengan pasal 112G
dinyatakan bahwa:
Pasal 112A
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 112B
(1) DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang.
(2) Anggota BAKN
berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah
fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pasal 112C
(1) Pimpinan BAKN
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BAKN
terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang ditetapkan
dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Pasal 112D
(1) BAKN bertugas:
a.melakukan penelaahan
terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b. menyampaikan hasil
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil
pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi;
dan
d. memberikan masukan
kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan,
serta penyajian dan kualitas laporan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat
meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara
lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan
usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) BAKN dapat
mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
(4) Hasil kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan
kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
Pasal 112E
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh
akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti.
Pasal 112F
BAKN menyusun
rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya
disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
9.
Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD)
Mahkamah Kehormatan Dewan
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan
berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada
permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Mahkamah Kehormatan
Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial,
yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang
dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tata cara pelaksanaan tugas
Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara
Mahkamah Kehormatan Dewan.
Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Tugas
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah sebagai berikut:
1. melakukan
pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku Anggota agar tidak
melakukan pelanggaran atas kewajiban Anggota sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik ;
2. melakukan
penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
3. mengadakan
sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan
oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur
mengenai Tata Tertib dan Kode Etik;
4. menerima
surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan
dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
5. meminta
keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan
dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
6. meminta
keterangan dari Anggota yang diduga melakukan tindak pidana;
7. mendampingi
penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota
yang diduga melakukan tindak pidana.
10. Panitia Khusus
Panitia khusus
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus
ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Pimpinan panitia
khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan
panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah
panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia
khusus mengajukan satu nama calon pimpinan panitia khusus kepada pimpinan
DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus.
Pemilihan pimpinan
panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan
DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus. Panitia khusus
bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah
apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. Panitia khusus
dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena
tugasnya dinyatakan selesai.
11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan
dan dibentuk oleh rapat paripurna.
1 Comments:
Write CommentsSangat memberikan wawasan
Reply