Baca Kilas

Friday, October 25, 2019

bacasaza

Apa Alat Kelengkapan DPR Itu? Ini Penjelasannya



Penulis: A.Ruhiat

Bacasaza - DPR periode 2019-2024 telah merampungkan pembagian alat kelengkapan dewan (AKD). DPR sepakat membentuk 11 Komisi dan enam badan. Pimpinan komisi dan badan terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Sehingga terdapat 17 ketua komisi dan badan, serta 66 wakil ketua komisi dan badan.

Terbentuknya alat kelengkapan dewan melalui musyawarah mufakat. Hampir semua fraksi mendapatkan kursi ketua, kecuali PPP karena menyerahkan kepada Demokrat. PDI Perjuangan mendapatkan kursi ketua paling banyak, yaitu tiga ketua komisi dan satu badan. DPR lalu rapat paripurna untuk menetapkan jumlah komisi, komposisi AKD dan penetapan jumlah pimpinan AKD. Termasuk nama pimpinan yang bakal mengisinya.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan DPR RI yang berwenang. Ketiga fungsi tersebut juga tercantum dalam Pasal 20A amandemen Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.  Adapun Alat Kelengkapan DPR yang dimaksud adalah sesuai dalam Pasal 20 Peraturan Tata Tertib DPR RI, yaitu:

1.    Pimpinan;
2.    Badan Musyawarah;
3.    Komisi;
4.    Badan Legislasi;
5.    Badan Anggaran;
6.    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
7.    Badan Kehormatan;
8.    Badan Kerja Sama Antar Parlemen;
9.    Badan Urusan Rumah Tangga
10.  Panitia Khusus; dan
11.  Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

1.       Pimpinan DPR RI
Ketua  : Puan Maharani (PDIP)
Mempunyai tugas bersifat umum dan mencakup semua Bidang Koordinasi.
Wakil Ketua  : Dr. Hm. Azis Syamsuddin, Sh. (Golkar)
Bidang Politik dan Keamanan (KORPOLKAM) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II dan Komisi III, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Legislasi.
Wakil Ketua  : Ir. Sufmi Dasco Ahmad, Sh, Mh (Gerindra)
Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.
Wakil Ketua  : Rachmad Gobel (Nasdem)
Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (KORINBANG)  yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI dan Komsi VII.
Wakil Ketua  : Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si (PKB)
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (KORKESRA) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX,  Komisi X dan Mahkamah Kehormatan Dewan.

2.       Badan Musyawarah
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota Badan Musyawarah. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.

Badan Musyawarah bertugas
1.   menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
2.   memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
3.   meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
4.   mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
5.   menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
6.   mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
7.   melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

3.       Komisi
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
1.     mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
2.     mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
1.     melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
2.     membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
3.     melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
4.     membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
4.       Badan Legislasi (Baleg)
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang dan setiap masa sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi. Untuk Periode 2019-2024 Badan Legislasi memiliki anggota yang mewakili dari 9 (sembilan) fraksi. 

Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2019-2024, mewakili Fraksi-Fraksi dengan komposisi sebagai berikut:
a.   F-PDI Perjuangan    : 
b.   F-PG                             
c.    F-Gerindra                
d.   F-PNasdem               
e.   F-PKB                          
f.     F-PD                             
g.   F-PAN                          
h.   F-PKS                           
i.     F-PPP                           

Tugas Badan Legislasi
Tugas Badan Legislasi (berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), sebagai berikut :
1.       menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan  rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
2.       mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR,  Pemerintah dan DPD;
3.       mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
4.  menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
5.   melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi,  sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
6.  memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan;
7. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
8.       melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
9.       menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
10.  mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
11.  melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan; 
12. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
13. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Wewenang Badan Legislasi 
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Badan Legislasi memiliki wewenang antara lain : 
1.   Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
2.   Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
3.   Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
·       Prolegnas satu masa keanggotaan;
·       RUU Prioritas Tahunan;
·       Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan;
·       Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan; serta
·       Masalah hukum dan perundang-undangan.

Sistem Pendukung Badan Legislasi
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Legislasi DPR RI, Badan Legislasi DPR RI didukung oleh:
1.   Sekretariat Badan Legislasi DPR RI, yang terdiri dari :
a.   1 (satu) orang Kepala Bagian
b.   1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Rapat
c.    1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha
d.   6 (enam) orang Staf Pelaksana
2.   Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI yang berjumlah 10 (sepuluh) orang
3.   Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari :
a.   Peneliti;
b.   Legal Drafter.

5.       Badan Anggaran
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi

Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(1)            Badan Anggaran bertugas:
1.membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
2. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
3. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
4. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
6.   membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2)  Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.

6.       B.U.R.T
Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) bertugas:
1.    menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
2. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
3. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota; dan
5.   menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

7.       BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen)
BKSAP adalah Alat Kelengkapan Dewan yang dibentuk untuk menjadi ujung tombak diplomasi parlemen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

BKSAP mempunyai fungsi untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen. BKSAP juga menyampaikan saran atau rekomendasi kepada Pimpinan DPR terkait masalah kerja sama antar-parlemen.

Tugas BKSAP adalah sebagai berikut :
1. mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
2.  menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
3.  mengkoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.

8.       BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan. Adapun penetapan anggota BAKN periode 2014-2019 telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 April 2018.

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam rangka meningkatkan penguatan dan pengefektifan kelembagaan DPR RI serta mendukung tugas dan wewenang DPR RI khususnya dalam fungsi pengawasan, maka dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut, pada pasal 112A sampai dengan pasal 112G, telah dibentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang ditetapkan menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI pada periode 2014-2019.

BAKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dalam pasal 112A sampai dengan pasal 112G dinyatakan bahwa:
Pasal 112A
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 112B
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pasal 112C
(1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Pasal 112D
(1) BAKN bertugas:
a.melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b.  menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
Pasal 112E
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti.
Pasal 112F
BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

9.       Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD)
Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.

Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah sebagai berikut:
1. melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban Anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik ;
2.   melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
3. mengadakan sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik;
4. menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
5.   meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
6.   meminta keterangan dari Anggota yang diduga melakukan tindak pidana;
7.   mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

10. Panitia Khusus
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama calon  pimpinan panitia khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus.

Pemilihan pimpinan panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus. Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu  yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.  Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

 sumber: diolah dari dpr.go.id



Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »

1 Comments:

Write Comments
Unknown
AUTHOR
October 26, 2019 at 4:48 AM delete

Sangat memberikan wawasan

Reply
avatar