Baca Kilas
Showing posts with label Literasi Desa. Show all posts
Showing posts with label Literasi Desa. Show all posts

Wednesday, November 13, 2019

bacasaza

Inilah Sekilas Tentang Kementerian Desa

Inilah Sekilas Tentang Kementerian Desa

Oleh: Ahmad Ruhiat

wikipedia.org
Bacasaza – Banyak masyarakat yang belum tahu ruang lingkup keberadaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT). Menurutnya sejarah pembentukkannya, Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri .

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Marwan Ja'far. Pada tahun 2016 beralih kepada Bapak. Eko Putro Sandjojo. Dan kemudian pada tahun 2019, dijabat oleh Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd.

Tiga Fase Kementerian Desa
Fase 1: 
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Fase 2 : 
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Fase 3 : 
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan nomeklatur resmi dari kementerian ini. Singkatan umum yang sering dipakai adalah KDPDTT atau Kemendesa.

Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerinahan negara.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan  pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi :
·    Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
·  Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
·      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
·      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
·  Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
·  Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
·     Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Struktur Organisasi
·      Inspektorat Jenderal;
·      Sekretariat Jenderal;
·      Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
·      Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
·      Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
·      Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
·      Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi;
·      Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
·      Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Visi Dan Misi

Visi

Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Misi

Untuk mewujudkan Visi, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai misi yang mencakup (7) tujuh kegiatan, yaitu :
· Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara kepulauan;
· Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan Negara hukum;
·    Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim;
·    Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
·    Mewujudukan bangsa yang berdaya saing;
·  Mewujudkan Indonesia sebagai Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
·   Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Alamat :
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia Telp : 021 - 7994372
Jl. Abdul Muis No.7, RT.2/RW.3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Telp : 021 - 3500334

Kontak :

Email: humas@kemendesa.go.id; Twitter: @kemendesa: FB: @kemendesa.1, Youtube: KEMENDES PDTT: IG:Kemendespdt.

Profil Singkat Menteri periode 2019-2024
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT).
Nama: Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd
Tempat Tanggal Lahir: Jombang, 14 Juli 1962
Agama: Islam
Alamat: Jl. KH. Bisri Syansuri No. 117 RT. 010/RW. 002 Denanyar Jombang
Email: halimiskandar.ind@gmail.com
Istri: Dra. Lilik Umi Nasriiyah
Anak : 3 Anak

Riwayat Pendidikan
Pendidikan Formal
SD: MI. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1974
SMP : MTsN. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1977
SMA : MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1980
S1 : S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta lulus tahun 1987
S2 : S2 Manajemen Pendidikan IKIP Malang lulus tahun 1992

Pendidikan non Formal
Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif tahun 1968-1980

Riwayat Organisasi
2011-Sekarang : Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Timur
1999-2011: Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang 1999-2011 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU): Jombang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII): Cabang Yogyakarta
PRAMUKA: Siaga, Penggalang dan Penegak
Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS): MTsN dan MAN

Riwayat Pekerjaan
2012-Sekarang: Direktur Utama PT. RSNU Jombang
2014-2019 : Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
2009-2014 : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
1999-2009 : Ketua DPRD Kabupaten Jombang, 1999-2009
1999: Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang
1993-1997: Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng
Dosen IKAHA Tebuireng: Jombang
Kepala SMK Sultan Agung:Jombang
Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif: Denanyar Jombang
Guru BP MAN Mambaul Ma’arif: Denanyar Jombangwe


Sumber: Wikipedia.org & Kemendes.go.id

bacasaza

Penghasilan Tetap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa



Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan perangkat desa dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Presiden memerintahkan agar dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa. - (antarafoto)
Bacasaza -  Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 28 Februari 2019.

Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.     Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2.    Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
·      besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
·      besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a dan;  
·      besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Pasal 81, Ayat (3), menyebutkan bahwa dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Menurut Pasal 81A PP itu, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
·      paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
·      paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dan;
2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. 

Sumber

Sunday, October 20, 2019

bacasaza

Teknologi Tepat Guna