InilahTahun Sidang DPR RI
Oleh: A.Ruhiat
Bacasaza – Banyak yang belum mengetahui dan
memahami soal Tahun Sidang DPR. Inilah penjelasannya sebagaimana dikutip di
laman dpr.go.id. Tahun sidang DPR RI diawali setiap tanggal 16 Agustus
dan diakhiri tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Artinya, awal tahun baru bagi
Anggota Dewan adalah pada tanggal 16 Agustus. Hari permulaan Tahun Sidang
dibuka dengan Pidato Kenegaraan Presiden dan dilanjutkan dengan Pidato
Pembukaan Masa Persidangan I oleh Pimpinan DPR.
Dalam satu tahun
sidang, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana
setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa sidang adalah
masa di mana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas
dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung Senayan, mulai dari kegiatan
rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi
anggaran (penetapan APBN), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat
dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi
rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk
para demonstran).
Sementara masa reses
merupakan masa di mana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai
konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas
Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen
serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan
kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara
berkelompok.