Baca Kilas

Wednesday, September 27, 2017

bacasaza

Hak-Hak Anak Dari Berbagai Aspek


Oleh:  A.Ruhiat


Kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak di antara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak.
A.     Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
      Pelanggaran terhadap hak-hak anak bukan saja terjadi di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara berkembang bahkan negara-negara maju. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street children), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution).
        Berdasarkan kenyataan di atas, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 November 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996. Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam empat  bagian:
  1. Mukadimah, yang berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak.
  2. Bagian Satu (Pasal 1-41), yang mengatur hak-hak anak.
  3. Bagian Dua (Pasal 42-45), yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak.
  4. Bagian Tiga (Pasal 46-54), yang mengatur masalah pemberlakuan konvensi.
        Konvensi Hak-hak Anak mempunyai duaprotokol opsional, yaitu :
  1. Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata (telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012).
  2. Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Indonesia telah meratifikasi protokol opsional ini dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).
        Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak
dikelompokkan dalam empat kategori, yaitu :
  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.
      Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak.
       Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi :
  1. Mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Anak kepada anak.
  2. Membuat aturan hukum nasional mengenai hak-hak anak.
  3. Membuat laporan periodik mengenai implementasi Konvensi Hak-hak Anak setiaplima tahun.
        Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, di antaranya sebagai berikut.
  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
  3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  10. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  11. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  12. Keppres Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA)

B.     Millenium Development Goals (MDG)
         Pada tahun 2000 telah diformulasikan MDG yang mencakup 8 tujuan utama. Lima dari 8 tujuan utama tersebut terkait dengan bidang kesehatan, yaitu:
1.    eradikasi kemiskinan yang ekstrim dan kelaparan;
2.    penurunan kematian anak;
3.    peningkatan kesehatan ibu;
4.    pemberantasan HIV/AIDS, malaria dan penyakit-penyakit lain;
5.    pengembangan kemitraan global untuk pembangunan.
C.    Deklarasi “A World Fit for Children” (WFC)
     Dalam Deklarasi WFC ditekankan delapan prinsip yang mendasari gerakan global untuk menciptakan dunia yang cocok bagi anak. Prinsip yang terkait dengan kesehatan adalah care for every child yang menyebutkan bahwa setiap anak harus memulai kehidupan dalam keadaan yang sebaik-baiknya.
       Kelangsungan hidup, perlindungan, pertumbuhan dan perkembangan anak dalam keadaan sehat dan gizi yang memadai, merupakan hal yang paling mendasar dari pembangunan manusia.
Untuk itu, perlu diselenggarakan berbagai upaya untuk menanggulangi penyakit menular, mengatasi penyebab utama gizi kurang, dan membesarkan anak dalam lingkungan yang sehat dan aman yang memungkinkan anak menjadi sehat fisik, mental dan emosional serta memiliki kemampuan sosial dan mampu belajar.

D.    Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pasal 128
(1)     Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Pasal 131
(1)     Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2)     Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 132
(1)     Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
Pasal 133
(1)     Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
Pasal 136
(1)     Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
Pasal 137
(1)     Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.

E.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 
        Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 5
(1)     Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pasal 6
(1)     Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 7
(1)     Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2)    Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Pasal 12
(1)     Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
  • mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
  • mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  • mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
  • mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
Pasal 34
(1)     Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

F.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan 
       Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)     Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(2)     Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(3)    Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pasal 6
Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.”
Pasal 9
(1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
(1a)    Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Pasal 14
(1)     Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2)     Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
  • bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
  • mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  • memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
  • memperoleh Hak Anak lainnya.
Pasal 15
Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
  •  penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  • pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  • pelibatan dalam kerusuhan sosial;
  • pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
  • pelibatan dalam peperangan; dan
  • kejahatan seksual.”
Pasal 26
(1)     Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
  • mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
  • menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  •  mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
  • memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Pasal 27
(1) Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2)     Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4)     Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.”
Pasal 54
(1)    Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Pasal 76J
(1)     Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika.
(2)     Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.”
      Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.
    Di samping itu, anaka juga diharapkan agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

G.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 
         Tentang  Pendidikan      Agama dan Pendidikan Keagamaan

Pasal 2
(1)     Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.
(2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pasal 8
(1)     Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(2)     Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Pasal 24
(1)    Pendidikan Al-Qur’an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.
 (2)     Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.
H.    Hak-Hak Anak Dalam Islam
        Pada hakekatnya, Islam melalui Al- merinci lebih jauh tentang hak-hak anak dan mengingatkan secara tegas kewajiban orang tua dan masyarakat untuk memerhatikan dan memenuhi hak-hak anak tersebut. Di antara hak-hak anak dalam Islam sebagai berikut.
    Hak Anak di Masa Kandungan
     Islam memperhatikan masalah anak mulai dari masa kandungan, syariat Islam memberikan perlindungan yang sangat besar terhadap janin yang berada dalam rahim ibu, baik perlindungan jasmaniah maupun rohaniyah, sehingga janin tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik yang pada akhirnya lahir ke dunia dengan sempurna. Anak pun memiliki hak untuk hidup. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan! Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra’ : 31)
     Bentuk pembunuhan yang banyak dilakukan adalah dengan aborsi. Aborsi hukumnya adalah haram, terkecuali ada alasan darurat yang membolehkannya. Hendaklah mereka segera bertobat dan memohon ampun kepada Allah. Islam melarang pembunuhan anak dengan alasan apapun, baik karena kemiskinan atau alasan lain. Sesuai dengan firman Allah: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan,kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka." (Al- An Am :15).
     Hak Anak Setelah Lahir
     Hak anak mendapatkan ASI selama dua tahun. Setiap bayi yang lahir berhak atas susuan pada priode tertentu dalam kehidupan, yaitu priode pertama ketika ia hidup. Adalah satu fitrah bahwa ketika bayi dilahirkan ia membutuhkan makanan yang paling cocok dan paling baik untuknya, yaitu air susu ibu (asi). Wajib atas seorang ibu menyusui anaknya yang masih kecil, sebagaimana firman Allah Swt., yang artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (Al Baqarah: 233).
     Hak Anak di-aqiqah
     Beraqiqah untuk anaknya, Aqiqah ini dilaksanakan untuk menyembeli satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki laki. seperti sabda Rasulullah Swt. : “Seorang anak tergadaikan dengan aqiqohnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR. At-tirmidzi no. 1522).
    Hak diberi nama yang bagus dan berarti baik
     Pemberian nama yang baik untuk anak bisa dilakukan sambil melaksanakan aqiqah. Dari Samurah bin Jundab, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Anak itu tergadai dengan aqiqahnya, disembelih sebagai tebusannya pada hari ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya”. (HR. Tirmidzi juz 3, hal. 38)
     “Rasulullah Saw. Diketahui telah memberi perhatian yang sangat besar terhadap masalah nama. Kapan saja beliau menjumpai nama yang tidak menarik (patut) dan tak berarti, beliau mengubahnya dan memilih beberapa nama yang pantas. Beliau  mengubah macam-macam nama laki-laki dan perempuan.Seperti dalam hadis yang disampaikan oleh aisyah ra.bahwa Rasulullah Saw. Biasa merubah nama-nama yang tidak baik.” (HR Tirmidzi).
    Hak diberi nama yang bagus dan berarti baik
     Beliau mengubah macam-macam nama laki-laki dan perempuan. Seperti dalam hadits yang disampaikan oleh Aisyah ra, bahwa Rasulullah Saw, biasa merubah nama-nama yang tidak baik. (H.R. Tirmidzi). Tidak kalah penting juga, kita harus mencukur dan Mencukur rambut dan bershodaqah, ‘aqiqah dan khitan.
      Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, kemudian dicukur rambutnya dan diberi nama.“ (H.R. Tirmidzi).
    Dalam hal khitan, sabda Rasulullah Saw: “Sunnah fitrah ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.“ (H.R. Bukhari dan Muslim).
    Hak diberi Nafkah
Anak adalah amanah dari Allah Swt., sehingga anak wajib diberi nafkah (dipenuhi segala kebutuhannya sehari-hari dengan layak). Seorang ayah bertanggungjawab memberikan nafkah bagi anak-anak dan keluarganya, sedang ibu bertanggungjawab mengasuh anak-anak dan mengatur rumah tangga sebagai wakil dari suaminya.

        Dalam Al-Quran, Allah Swt. berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” (QS. An-Nisaa’ : 34).
     Hak mendapat Pendidikan
        Orangtua (ayah dan ibu) wajib mendidik anak dengan tepat dan baik. Sebagaimana Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, “Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab mereka” (HR. Ibn Majah). Dalam hadits lain RAsulullah Saw. bersabda: “Tidak ada pemberian ibu bapa yang paling berharga kepada anaknya daripada pendidikan akhlak mulia.” (HR. Bukhari).
        Selain itu, anak juga berhak mendapat pendidikan lainnya seperti pengetahuan umum yang ada hubungannnya dengan pendidikan di sekolah dan pengetahuan ilmu teknologi yang diperlukan sebagai pengenalan. “Tidak ada pemberian orangtua kepada anak yang lebih utama daripada pendidikan yang baik.” (HR. Tirmidzi).
     Hak mendapat Pendidikan
        Dan tugas ibu dan ayah yang terakhir adalah menikahkan. Dalam proses mencari pasangan hidup anaknya, dianjurkan orangtua dapat menasehati anaknya untuk mencari jodoh yang dikriteriakan oleh syarait Islam. Bila anak telah memasuki usia siap nikah, maka segera menikahkannya. Jangan sampai orangtua membiarkan anaknya terjebak dalam naungan kemaksiatan.
        Doa kan dan dorong mereka untuk hidup berkeluarga, tak perlu menunggu memasuki usia senja. Bila muncul rasa khawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung beban berat kelurga, Allah Swt., berjanji akan menutupinya seiring dengan usaha dan kerja keras yang dilakukannya. Sebagaimana Firman-Nya:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.“ (Q.S. An-Nur (24): 32).
       Rasulullah Saw. dalam hal ini bersabda, “Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan, yaitu: shalat, apabila tiba waktunya, jenazah apabila sudah datang dan ketiga, seorang perempuan apabila sudah memperoleh (jodohnya) yang cocok.” (H.R. Tirmidzi).
     Hak Mendapat Waris
        Hak Anak-anak lainnya juga adalah mendapatkan hak waris dari orangtuanya.  Tentunya setelah orangtua telah meninggal dan meninggalkan segala hartanya. Dalam pembagian hak waris ini tentu, anak-anak harus berpedoman pada ketetapan yang sudah disyariatkan (Ahmad dalam Buku Belajar Menjadi Orangtua Dari Para Pakar Parenting, 2016,WIB).

Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »