Baca Kilas
Showing posts with label Literasi Politik. Show all posts
Showing posts with label Literasi Politik. Show all posts

Wednesday, November 6, 2019

bacasaza

Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Jokowi 2019-2024



Bangsaku Maju Masyarakatnya Pun Maju
Bacasaza – Banyak Masyarakat yang menunggu siapa saja susunan kabinet Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) untuk Periode 2019-2024. Akhirnya Pengumuman dan perkenalan Kabinet Baru yang diberi nama Kabinet Indonesia Maju digelar Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin sambil duduk santai bersama para menterinya di tangga istana. 

Terpilihnya para menteri dan wakil menteri untuk menduduki Kabinet Indonesia Maju tidak terlepas dari pro dan kontra terhadap latarbelakangnya untuk membuat terobosan baru memajukan bidang kementrian yang dipimpinnya. Namun begitu, Jokowi sudah melantiknya dan tinggal masyarakat menunggu kinerja para menteri dan wakil menteri untuk membuat masyarakat dapat mendapatkan hak kesejahteraan, keamanan, dan kesehatan sesuai yang diharapkan segenap rakyat Indonesia.

Berikut para menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju Pilihan Presiden dan tentunya sudah terkomunikasikan dengan para petinggi partai pendukung dan pihak-pihak penting lainnya yang ikut serta mendukung pencalonan Jokowi di pemilu 2019.
  1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dijabat Mahfud MD
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dijabat Airlangga Hartarto
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dijabat Muhadjir Effendy
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dijabat Luhut B Pandjaitan
  5. Menteri Pertahanan dijabat Prabowo Subianto
  6. Menteri Sekretaris Negara dijabat Pratikno
  7. Menteri Dalam Negeri dijabat Jenderal (Pol) Tito Karnavian
  8. Menteri Luar Negeri dijabat Retno LP Marsudi
  9. Menteri Agama dijabat Jenderal Fachrul Razy
  10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dijabat Yasonna Laoly
  11. Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani
  12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat Nadiem Makarim
  13. Menteri Kesehatan dijabat dr Terawan
  14. Menteri Sosial dijabat Juliari Batubara
  15. Menteri Tenaga Kerja dijabat Ida Fauziah
  16. Menteri Perindustrian dijabat Agus Gumiwang Kartasasmita
  17. Menteri Perdagangan dijabat Agus Suparmanto
  18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijabat Arifin Tasrif
  19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dijabat Basuki Hadimuljono
  20. Menteri Perhubungan dijabat Budi Karya Sumadi
  21. Menteri Komunikasi dan Informasi dijabat Johny G Plate
  22. Menteri Pertanian dijabat Syahrul Yasin Limpo
  23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan v Siti Nurbaya 
  24. Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Edhy Prabowo
  25. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dijabat Abdul Halim Iskandar
  26. Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijabat Sofyan Djalil
  27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dijabat Suharso Monoarfa
  28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dijabat Tjahjo Kumolo
  29. Menteri BUMN dijabat Erick Thohir
  30. Menteri Koperasi dan UKM dijabat Teten Masduki
  31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat Wishnutama
  32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dijabat I Gusti Ayu Bintang Darmawati
  33. Menristek dijabat Bambang Brodjonegoro
  34. Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat Zainudin Amali
  35. Kepala Staf Kepresidenan dijabat Moeldoko
  36. Sekretaris Kabinet dijabat Pramono Anung
  37. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) dijabat Bahlil Lahadalia
  38. Jaksa Agung dijabat Burhanudin


Selanjutnya, Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri untuk membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumt (25/12/2019).  Wakil Menteri yang dipilih Jokowi ini ada yang berasal dari unsur partai politik dan profesional dan ada juga dari mantan anggota tim sukses dan relawan dalam Pilpres 2019. 
  1. Wakil Menteri Pertahanan dijabat Wahyu Sakti Trenggono. Pengusaha yang menjadi Bendahara Umum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 lalu. Wahyu Sakti Trenggono tidak memiliki latar belakang militer, ia akan mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.  Wahyu akan lebih banyak mengurusi sektor industri pertahanan.
  2. Wakil Menteri Agama dijabat oleh Zainut Tauhid Sa'adi. Ia adalah politikus PPP yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI. Zainut Tauhid akan mendampingi Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
  3. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Angela Tanoesoedibjo. Ia adalah anak dari bos media MNC group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Di Partai Perindo, ia menjabat sebagai wakil sekretaris jenderal. Ia akan mendampingi Menparekraf Wishnutama yang juga punya pengalaman panjang di industri media televisi.
  4. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang dijabat Surya Tjandra, Politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Ia akan mendampingi Menteri ATR Sofyan Djalil. Surya ditugaskan Jokowi membantu Sofyan untuk mengatasi masalah konflik agraria.
  5. Wakil Menteri Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dijabat Wempi Wetipo, politikus PDI-P yang pernah menjabat Bupati Jayawijaya. Ia akan membantu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Indonesia Timur.
  6. Wakil Menteri Luar Negeri Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat dijabat Mahendra Siregar. Ia akan membantu Menlu Retno Marsudi dalam hal meningkatkan kualitas promosi, investasi, perdagangan, serta menjaga dan mengamankan keberlanjutan industri sawit Indonesia. Mahendra diberi waktu satu tahun oleh Jokowi untuk mencapai target yang telah ditetapkan itu.
  7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat Alue Dohong,. Ia adalah Deputi Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut. Alue akan membantu kerja Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Ia mengaku diajak berdiskusi soal pemindahan Ibukota baru saat menghadap Jokowi.
  8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dijabat Budi Arie Setiadi, Ketua Umum organisasi relawan Pro Jokowi (Projo). Budi akan membantu kerja Mendes Abdul Halim Iskandar. Budi ditunjuk menjadi wakil menteri dua hari setelah ormasnya menyatakan membubarkan diri. Ormas Projo kecewa karena Jokowi memilih rivalnya Prabowo Subianto untuk duduk di kabinet. Namun, usai ditunjuk jadi wamen, Budi menyatakan Projo tidak bubar. Ia juga mengaku siap bekerjasama dengan Prabowo.
  9. Wakil Menteri Perdagangan dijabat Jerry Sambuaga, politisi Golkar. Ia putra dari politisi senior Golkar Theo L Sambuaga. Pada DPR periode 2014-2019, ia menjadi anggota Komisi I yang salah satunya membidangi sektor luar negeri. Saat menghadap Jokowi, Jerry mengaku ia berdiskusi dengan Presiden Jokowi tentang isu-isu perjanjian internasional dan perdagangan internasional. Jerry akan membantu Mendag Agus Suparmanto.
  10. Wakil Menteri Keuangan Wakil Menkeu dijabat Suahasil Nazara. Ia adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.  Suahasil mengaku diminta Jokowi membantu Menkeu Sri Mulyani dalam menyusun kebijakan untuk mempercepat investasi, meningkatkan serapan tenaga kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  11. Wakil Menteri BUMN pertama Dijabat Kartika Wiryoatmojo (Direktur Utama Bank Mandiri) dan Budi Gunadi Sadikin (Direktur Utama PT Inalum).  Kartika ditugaskan Jokowi untuk membuat BUMN bisa membantu masyarakat lepas dari kemiskinan. 
  12. Wakil Menteri BUMN kedua Dijabat Budi Gunadi Sadikin (Direktur Utama PT Inalum). Budi ditugaskan Jokowi untuk membuat BUMN bisa membantu masyarakat lepas dari kemiskinan. 
Presiden Jokowi menunjuk dua orang sekaligus untuk menjadi wakil menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendampingi Erick Thohir. Jokowi menyebut Kementerian BUMN membutuhkan lebih dari satu wakil menteri karena ada lebih dari 140 perusahaan BUMN yang mesti dikelola. 

Segenap rakyat tentunya berharap banyak terhadap semua menteri dan wakil menteri dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ekonomi agar dapat masyarakat menengah bawah dapat memenuhi hak dasarnya memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha kesejahteraan, mendapatkan akses kesehatan yang terjangkau dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai, serta Hak Asasi Manusia bagi seluruh lapisan masyarakat. (A. Ruhiat) 


Friday, October 25, 2019

bacasaza

Penasaran, Ini Kerja Komisi 1 DPR RI



Oleh:  A.Ruhiat

Bacasaza – 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  periode 2019-2024 secara resmi menjabat.Setelah mereka mengucapkan sumpah janji di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Setelah seluruh anggota DPR atau anggota legislatif terpilih dilantik. Banyak masyarakat yang belum paham apa sih Komisi DPR itu? Apa saja kerjanya? Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang. Salah  satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi I. Berikut selayang pandang Komisi I DPR RI.

RUANG LINGKUP DAN TUGAS KOMISI I DPR RI
Komisi I DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat      Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
1.    Pertahanan
2.   Luar Negeri
3.   Komunikasi dan Informatika
4.  Intelijen

TUGAS KOMISI I DPR RI
Seperti Komisi lainnya, Komisi I DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:
1. Legislasi (pembentukan undang-undang)
Dalam bidang legislasi, Komisi I DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI. Untuk itu, Komisi I DPR RI dapat melaksanakan:
a.       Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
b.       Pembahasan terhadap:
1.    RUU Usul Inisiatif Pemerintah
2.   RUU Usul Inisiatif DPR
3.   RUU Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi)
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, Komisi I DPR RI menerima partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan dan dibahas oleh Komisi I DPR RI. Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI. Disamping itu, dalam merumuskan dan membahas RUU, Komisi I DPR RI juga meminta masukan dari Pakar/Akademisi/Pejabat Pemerintah melalui RDPU/RDP maupun melalui Kunjungan Kerja.

 2. Budgeting (anggaran)
Dalam bidang anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
a.  Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
b.   Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
c. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
d.  Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
e.  Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
f.     Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
g. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi  I DPR RI
h.  Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
i.   Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.
3. Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas: 
a.  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
b.     Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
c. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
d.      Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
e.     Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
f.  Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.

PELAKSANAAN TUGAS KOMISI I DPR RI
Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi I DPR RI dapat mengadakan:
1.   Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
Dalam hal ini Komisi I DPR RI dapat mengadakan Raker dengan:
a.   Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI, yaitu:
1.    Menteri Pertahanan
2.   Menteri Luar Negeri
3.   Menteri Komunikasi dan Informatika
4.  Panglima TNI
5.   Kepala BIN
6.  Kepala BSSN
b. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi I DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.
2.       Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3.  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya
Dalam hal ini, Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:
a.   Pejabat Pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI, yaitu Pejabat di Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
b.  Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi I DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi I DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
4.       Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Dalam hal ini, Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi I DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi I DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

5.   Rapat Kerja Gabungan
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi I DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.
6.   Kunjungan Kerja (Kunker)
a.    Kunker dalam Masa Reses
Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke:
1. Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi I DPR RI di daerah dan sarana dan prasarana yang ada.
2.   Luar Negeri:
·  Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I DPR RI terkait dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN termasuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN, termasuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas Duta Besar dan Perwakilan RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan serta untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri.
· Dalam rangka memberikan penguatan Diplomasi Parlemen terhadap pelaksanaan Politik Luar Negeri RI, melalui forum pertemuan antar parlemen, pertemuan dengan pimpinan parlemen, dan pemerintahan terkait di negara yang dikunjungi, menjadi dasar forum-forum kegiatan Bilateral, Regional, dan Multilateral.
b.    Kunker Spesifik
Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi I DPR RI, maka Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
7.    Kunker Gabungan
Komisi I DPR RI dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi I DPR RI.
Semua hasil Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi I DPR RI (Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti.
8.  Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
9.  Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
10. Komisi menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

Di samping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi I DPR RI juga melaksanakan:
1. Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka:
a. Pemberian Pertimbangan terhadap:
§ Dubes LBBP RI untuk Negara-Negara Sahabat atau Organisasi Internasional, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 2 UUD 1945
§  Kepala BIN sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
b. Memilih atau memberi persetujuan terhadap:
§  Panglima TNI berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
§  Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
§  Dewas LPP TVRI berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
§  Anggota KPI berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
§  Anggota Komisi Informasi Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
§  Anggota LSFberdasarkan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
2.Memberikan pertimbangan terhadap pembukaan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
3.Ikut serta dalam proses pemberian pertimbangan terhadap Calon Dubes Negara-Negara Sahabat untuk Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 13 ayat 3 UUD 1945.
4.Pertemuan dengan Dubes Negara Sahabat untuk Indonesia dan menerima kunjungan Delegasi Negara Sahabat dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama dengan negara-negara sahabat dan saling tukar pikiran terhadap isu-isu yang berkembang saat ini antar negara atau dunia.
5.Menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat. Komisi I DPR RI juga menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terkait dengan ruang lingkup tugas dan wewenang Komisi I DPR RI yang disampaikan baik secara tertulis (surat dan email) maupun dalam RDPU ataupun audiensi dengan Komisi I DPR RI. Aspirasi dan pengaduan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Komisi I DPR RI dengan Mitra Kerja terkait.

SISTEM PENDUKUNG KOMISI I DPR RI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi I DPR RI, Komisi I DPR RI didukung oleh:
1.    Sekretariat Komisi I DPR RI, yang terdiri dari:
a.       1 (satu) orang Kabagset
b.       2 (dua) orang Kasubag
c.        6 (enam) orang Pegawai PNS dan 2 (dua) orang Pegawai Tidak Tetap
2.   Tenaga Ahli Komisi I DPR RI
3.   Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
a.       Peneliti
b.       Legal Drafter
















bacasaza

Apa Alat Kelengkapan DPR Itu? Ini Penjelasannya



Penulis: A.Ruhiat

Bacasaza - DPR periode 2019-2024 telah merampungkan pembagian alat kelengkapan dewan (AKD). DPR sepakat membentuk 11 Komisi dan enam badan. Pimpinan komisi dan badan terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Sehingga terdapat 17 ketua komisi dan badan, serta 66 wakil ketua komisi dan badan.

Terbentuknya alat kelengkapan dewan melalui musyawarah mufakat. Hampir semua fraksi mendapatkan kursi ketua, kecuali PPP karena menyerahkan kepada Demokrat. PDI Perjuangan mendapatkan kursi ketua paling banyak, yaitu tiga ketua komisi dan satu badan. DPR lalu rapat paripurna untuk menetapkan jumlah komisi, komposisi AKD dan penetapan jumlah pimpinan AKD. Termasuk nama pimpinan yang bakal mengisinya.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan DPR RI yang berwenang. Ketiga fungsi tersebut juga tercantum dalam Pasal 20A amandemen Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.  Adapun Alat Kelengkapan DPR yang dimaksud adalah sesuai dalam Pasal 20 Peraturan Tata Tertib DPR RI, yaitu:

1.    Pimpinan;
2.    Badan Musyawarah;
3.    Komisi;
4.    Badan Legislasi;
5.    Badan Anggaran;
6.    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
7.    Badan Kehormatan;
8.    Badan Kerja Sama Antar Parlemen;
9.    Badan Urusan Rumah Tangga
10.  Panitia Khusus; dan
11.  Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

1.       Pimpinan DPR RI
Ketua  : Puan Maharani (PDIP)
Mempunyai tugas bersifat umum dan mencakup semua Bidang Koordinasi.
Wakil Ketua  : Dr. Hm. Azis Syamsuddin, Sh. (Golkar)
Bidang Politik dan Keamanan (KORPOLKAM) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II dan Komisi III, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Legislasi.
Wakil Ketua  : Ir. Sufmi Dasco Ahmad, Sh, Mh (Gerindra)
Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.
Wakil Ketua  : Rachmad Gobel (Nasdem)
Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (KORINBANG)  yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI dan Komsi VII.
Wakil Ketua  : Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si (PKB)
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (KORKESRA) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX,  Komisi X dan Mahkamah Kehormatan Dewan.

2.       Badan Musyawarah
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota Badan Musyawarah. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.

Badan Musyawarah bertugas
1.   menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
2.   memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
3.   meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
4.   mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
5.   menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
6.   mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
7.   melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

3.       Komisi
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
1.     mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
2.     mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
1.     melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
2.     membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
3.     melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
4.     membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
4.       Badan Legislasi (Baleg)
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang dan setiap masa sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi. Untuk Periode 2019-2024 Badan Legislasi memiliki anggota yang mewakili dari 9 (sembilan) fraksi. 

Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2019-2024, mewakili Fraksi-Fraksi dengan komposisi sebagai berikut:
a.   F-PDI Perjuangan    : 
b.   F-PG                             
c.    F-Gerindra                
d.   F-PNasdem               
e.   F-PKB                          
f.     F-PD                             
g.   F-PAN                          
h.   F-PKS                           
i.     F-PPP                           

Tugas Badan Legislasi
Tugas Badan Legislasi (berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), sebagai berikut :
1.       menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan  rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
2.       mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR,  Pemerintah dan DPD;
3.       mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
4.  menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
5.   melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi,  sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
6.  memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan;
7. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
8.       melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
9.       menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
10.  mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
11.  melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan; 
12. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
13. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Wewenang Badan Legislasi 
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Badan Legislasi memiliki wewenang antara lain : 
1.   Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
2.   Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
3.   Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
·       Prolegnas satu masa keanggotaan;
·       RUU Prioritas Tahunan;
·       Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan;
·       Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan; serta
·       Masalah hukum dan perundang-undangan.

Sistem Pendukung Badan Legislasi
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Legislasi DPR RI, Badan Legislasi DPR RI didukung oleh:
1.   Sekretariat Badan Legislasi DPR RI, yang terdiri dari :
a.   1 (satu) orang Kepala Bagian
b.   1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Rapat
c.    1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha
d.   6 (enam) orang Staf Pelaksana
2.   Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI yang berjumlah 10 (sepuluh) orang
3.   Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari :
a.   Peneliti;
b.   Legal Drafter.

5.       Badan Anggaran
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi

Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(1)            Badan Anggaran bertugas:
1.membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
2. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
3. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
4. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
6.   membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2)  Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.

6.       B.U.R.T
Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) bertugas:
1.    menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
2. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
3. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota; dan
5.   menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

7.       BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen)
BKSAP adalah Alat Kelengkapan Dewan yang dibentuk untuk menjadi ujung tombak diplomasi parlemen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

BKSAP mempunyai fungsi untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen. BKSAP juga menyampaikan saran atau rekomendasi kepada Pimpinan DPR terkait masalah kerja sama antar-parlemen.

Tugas BKSAP adalah sebagai berikut :
1. mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
2.  menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
3.  mengkoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.

8.       BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan. Adapun penetapan anggota BAKN periode 2014-2019 telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 April 2018.

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam rangka meningkatkan penguatan dan pengefektifan kelembagaan DPR RI serta mendukung tugas dan wewenang DPR RI khususnya dalam fungsi pengawasan, maka dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tersebut, pada pasal 112A sampai dengan pasal 112G, telah dibentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang ditetapkan menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI pada periode 2014-2019.

BAKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dalam pasal 112A sampai dengan pasal 112G dinyatakan bahwa:
Pasal 112A
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 112B
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pasal 112C
(1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Pasal 112D
(1) BAKN bertugas:
a.melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b.  menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
Pasal 112E
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti.
Pasal 112F
BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

9.       Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD)
Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.

Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah sebagai berikut:
1. melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban Anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik ;
2.   melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
3. mengadakan sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik;
4. menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
5.   meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
6.   meminta keterangan dari Anggota yang diduga melakukan tindak pidana;
7.   mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

10. Panitia Khusus
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama calon  pimpinan panitia khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus.

Pemilihan pimpinan panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus. Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu  yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.  Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

 sumber: diolah dari dpr.go.id