Baca Kilas

Wednesday, November 6, 2019

bacasaza

Inilah UU Yang Menjamin Hidup Pengangguran (Fakir Miskin)



Oleh: A . Ruhiat

Bacasaza - Kemiskinan identik dengan ketidakmampuan dan fakir miskin sama dengan orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar kehidupan dirinya dan/atau keluarga. Hidup miskin bukanlah keinginan, kondisilah yang membersamai hari-harinya tanpa memberikan kesempatan untuk memberdayakan potensi besarnya dalam mencari penghasilan.

Bisa saja benar, kita tidak bisa menyalahkan negara dan pemerintah (pusat dan daerah) seutuhnya bila terdapat warga negaranya yang miskin karena sulitnya kesempatan kerja. Tapi jika negara dan pemerintah tidak mampu menjamin warga negaranya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial, maka negara dan pemerintah melanggar amanat UUD RI 195.

Tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewajiban negara dalam membebaskan dari kondisi tersebut dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin.

Dengan adanya undang-undang yang secara khusus mengatur fakir miskin, diharapkan memberikan pengaturan yang bersifat komprehensif dalam upaya mensejahterakan fakir miskin yang lebih terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin disebutkan kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial. Jika ada rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah pusat melalui priseden, pemerintah daerah melalui gubernur dan bupati/walikota, dan menteri yang terkait harus hadir dan ikut membantu seutuhnya.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa fakir miskin adalahFakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Sedangkan kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

Dalam memenuhi haknya, UU tersebut tidak menyebutkan status pendidikan fakir miskin. Dengan kata lain, seseorang, kepala rumah tangga dan/atau ibu rumah tangg yang ditinggalkan suami, baik berstatus pendidikan tinggi atau rendah yang tidak memiliki penghasilan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, disebabakan tidak mendapatkan pekerjaan, masuk dalam kategori fakir miskin.

Sebagaimana dalam pasal 3, maka seseorang itu memiliki hak untuk: a) memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan; b) memperoleh pelayanan kesehatan; c) memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya; d) mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya; e) mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya; f) memperoleh derajat kehidupan yang layak; g) memperoleh lingkungan hidup yang sehat; h) meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan i) memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Dalam UU itu, Negara yang diwakili oleh pemerintah pusat, pemerintahan daerah, dan kementerian dan lembaga terkait berkewajiban memberikan akses lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha agar masyarakatnya memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarganya. Maka jika terdapat masyarakat yang menganggur atau tidak memiliki pekerjaan dikarenakan tidak kuasa memperoleh kesempatan kerja dan berusaha, maka Negara bertanggungjawab memberikan akses lapangan pekerjaan dan usaha.


Selanjutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »