Oleh: A . Ruhiat
Bacasaza - Kemiskinan identik dengan ketidakmampuan dan fakir miskin
sama dengan orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar kehidupan dirinya
dan/atau keluarga. Hidup miskin bukanlah keinginan, kondisilah yang membersamai
hari-harinya tanpa memberikan kesempatan untuk memberdayakan potensi besarnya
dalam mencari penghasilan.
Bisa saja benar, kita tidak bisa menyalahkan negara dan
pemerintah (pusat dan daerah) seutuhnya bila terdapat warga negaranya yang
miskin karena sulitnya kesempatan kerja. Tapi jika negara dan pemerintah tidak
mampu menjamin warga negaranya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan keadilan sosial, maka negara dan pemerintah melanggar
amanat UUD RI 195.
Tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara berkewajiban
mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan
sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Kewajiban negara dalam membebaskan dari kondisi tersebut dilakukan
melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan
dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam
pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin.
Dengan adanya undang-undang yang secara khusus mengatur
fakir miskin, diharapkan memberikan pengaturan yang bersifat komprehensif dalam
upaya mensejahterakan fakir miskin yang lebih terencana, terarah, dan
berkelanjutan.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin disebutkan kebutuhan dasar adalah
kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
dan/atau pelayanan sosial. Jika ada rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan
dasar. Pemerintah pusat melalui priseden, pemerintah daerah melalui gubernur
dan bupati/walikota, dan menteri yang terkait harus hadir dan ikut membantu
seutuhnya.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa fakir miskin adalahFakir
miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan kebutuhan dasar adalah kebutuhan
pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau
pelayanan sosial.
Dalam memenuhi haknya, UU tersebut tidak menyebutkan status pendidikan
fakir miskin. Dengan kata lain, seseorang, kepala rumah tangga dan/atau ibu
rumah tangg yang ditinggalkan suami, baik berstatus pendidikan tinggi atau
rendah yang tidak memiliki penghasilan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya,
disebabakan tidak mendapatkan pekerjaan, masuk dalam kategori fakir miskin.
Sebagaimana dalam pasal 3, maka seseorang itu memiliki hak
untuk: a) memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan; b) memperoleh
pelayanan kesehatan; c) memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d) mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan
memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya; e)
mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri
dan keluarganya; f) memperoleh derajat kehidupan yang layak; g) memperoleh
lingkungan hidup yang sehat; h) meningkatkan kondisi kesejahteraan yang
berkesinambungan; dan i) memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Dalam UU itu, Negara yang diwakili oleh pemerintah pusat,
pemerintahan daerah, dan kementerian dan lembaga terkait berkewajiban memberikan
akses lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha agar masyarakatnya memperoleh penghasilan
untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarganya. Maka jika terdapat
masyarakat yang menganggur atau tidak memiliki pekerjaan dikarenakan tidak
kuasa memperoleh kesempatan kerja dan berusaha, maka Negara bertanggungjawab
memberikan akses lapangan pekerjaan dan usaha.